Rabu, 25 April 2012
Aturan Berpakaian Seorang Ikhwan Dalam Islam
Pakaian Bagi Seorang Muslim (Laki-laki)
Pakaian yang dikenakan oleh seorang muslim haruslah memenuhi syarat tertentu, yakni :
1. Menutup aurat
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera
3. Tidak menyerupai pakaian wanita
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir
* Aurat Lak-laki
Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, berdasarkan riwayat ‘Aisyah :
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya, beliau menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jika ada diantara kalian yang menikahkan pembantu, baik seorang budak ataupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat bagian tubuh antara pusar dan diatas lututnya.” [HR.Abu Dawud,no.418 dan 3587]
Rasulullah SAW bersabda :
Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut. [HR.ad-Daruquthni dan al-Baihaqi,lihat Fiqh Islam,Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata : Rasulullah SAW melewati Ma’mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka, Lalu Nabi bersabda :
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari,lihat Ahkamush Sholat,Ali Raghib].
Jahad al-Aslami (salah seorang ashabus shuffah) berkata : ernah Rasulullah SAW duduk di dekat kami sedang pahaku terbuka, lalu beliau bersabda :
“Tidakkah engkau tahu bahwa paha itu aurat?” [HR.Abu Dawud,at-Tirmidzi dan Malik,lihat Shafwat at-Tafasir,Muhammad Ali ash-Shabuni].
Rasulullah SAW juga pernah berkata kepada Ali ra :
”Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati.” [HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah,lihat Shafwat at Tafasir,Muhammad Ali-Shabuni].
* Larangan Memakai Emas Dan Sutera Bagi Laki-laki
Larangan ini berdasarkan hadits :
Diriwayatkan dari al-Bara’ bin Azib r.a katanya :
“Rasulullah SAW memerintahkan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, mmenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yairu sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus.” [HR.Bukhari,Muslim,at-Tirmidzi,an-Nasa^' i,Ibnu Majah dan Ahmad,CD Al-Bayan 1212].
* Larangan Menyerupai Wanita
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki-laki.
* Larangan Menyerupai Orang Kafir
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah. Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Bagi seorang laki-laki, pakaian yang harus dikenakan sama, apakah dia di dalam rumah, di luar rumah, di hadapan mahram atau bukan, kecuali di hadapan isteri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar